Pemusnahan BB Oleh Kejari Bengkalis

 
Kejari Bengkalis, Rabu (6/6) memusnahkan ratusan barang bukti rampasan yang menjadi kasus tindak pidana kepabeanan dan perikanan di Bengkalis.

Barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah pelaku tindak pidana yang sudah memperoleh putusan pengadilan itu, sekurang-kurangnya mencapai senilai Rp2 miliar lebih.

Barang-barang (BB) bukti hasil rampasan yang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan itu, berupa ratusan helai pakaian-pakaian bekas, ratusan dan bag ballpress.

Kejari juga memusnahkan ban-ban bekas, sepatu bekas, puluhan ikat ban dalam mobil, ratusan ikat ban sepeda motor, beberapa unit alat tangkap pukat, jaring dan sejumlah hasil tangkapan pihak Bea Cukai hasil dan tindak pidana perikanan lainnya.

Selain dihadiri Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis H Azwar Ibrahim, Plh Kepala Bea Cukai Bengkalis Dahwir, serta sejumlah unsur Muspida lainnya.

Sejumlah anggota personil kepolisian serta satu regu petugas pemadaman kebakaran beserta mobil pemadaman kebakaran uga disiagakan di lokasi TPA, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi dalam pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini.

Asisten Adminsitrasi Umum Setda Bengkalis H Azwar Ibrahim mewakili
Bupati Bengkalis dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bengkalis sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dalam menekan terjadinya aksi penyeludupan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dan sebuah bukti dalam mencegah dan memerangi aksi penyeludupan yang terjadi.

Dalam melakukan pencegahan terhadap penyeludupan barang-barang bekas di wilayah Kabupaten Bengkalis, memang tidak mudah. Karena masyarakat sebagai konsumen banyak memanfaatkannya barang-barang yang diseludupkan itu.

Selain itu, murahnya harga barang-barang bekas dan merupakan produk yang bermerk, menyebabkan para konsumen menggemarinya. Namun tragisnya lagi, produk itu adalah barang bekas yang sudah tak terpakai lagi.

"Hal ini harus menjadi perhatian dan cambuk dalam memerangi penyeludupan barang-barang bekas agar tidak masuk. Penyeludupan memiliki dampak besar terhadap tata niaga dan ekonomi dalam negeri. Juga berdampak bagi penerimaan pajak dan devisa negara," sebut Azwar.

Sementara Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis menyebut, meski semua barang bukti berupa barang-barang bekas yang jumlahnya sangat besar dan jika diuangkan mencapai senilai Rp2 miliar lebih tersebut bernilai ekonomis tinggi, namun sesuai aturan dan perundang-undangan jika barang bukti ini tidak boleh dilelang dan harus dimusnahkan.

Dari beberapa tindak pidana kepabeanan dan perikanan yang kasusnya sudah diputuskan pengadilan ini, terdapat beberapa tersangka yang telah diproses secara hukum. Diantaranya Herman bin Bakri, Ibrahim alias Aim alias Botak bin Mohd Kassim dkk, Zainodin Bin Adam dkk,
serta Tarmizi Bin Romaini dkk.

Sumber : http://riautrust.com